Friday, 27 March 2020


Lekas sembuh semesta
Cepatlah berlalu derita
Hilanglah cemas
Berlalulah engkau segala duka

Kini bumi bernafas dengan hidung tertutup
Kini bumi kita sakit
Meringis kesakitan
Semoga luka terobatkan

Apakah alam murka
Atau tuhan menegur hamba hamba durhaka
Pontang panting dan ketakutan
Menangis dengan gemetar

Kabar dan surat terus di layangkan
Di rumah saja, cuci tangan dan lain sebagainya
Relakan tatapan berjauhan
Rindu  di batasi tanpa pertemuan

Silaturahmi di tiadakan
Bersalaman menjadi ancaman
Beradu siku menjadi jalan
Mengganti berjabat tangan yang sudah di wariakan

Kini seorang perampok menjadi lugu
Malah orang berkaca mata dan rambut klimis yang kini menjadi perkasa
Gagah menolong entah itu hanya terpaksa.

By: Penyair Murahan ( Fajar )

Saturday, 14 March 2020



Kau telah dilahirkan,
Menjadi insan dari sang pencipta
Kau terciptakan oleh kasih dan sayang
disatukan dalam suatu kisah cinta yang penuh dengan harapan

Kau sebuah anugerah,
Dimana kelak kau akan menjadi satu,
Satu kisah cinta yang terdiri dari insan yang menyatu
Antara kau dan aku,
menyatu dalam indahnya dunia yang penuh syahdu

Bukan apapun yang kuberikan padamu,
Hanya Coretan Syair yang akan menjadi penyatu
Harapan besar untuk bertambahnya usiamu,
Kau dan aku akan tetap menyatu.


15 Maret 2020

SBL.




Jurnalis investigasi atau jurnalisme investigatif (investigatif jurnalism) yaitu peliputan dan pelaporan peristiwa atau masalah secara mendalam (depth reporting).
Peristiwa atau masalah yang diliput dalam jurnalisme investigasi umumnya kasus yang dianggap memiliki kejanggalan dan diduga terjadi penyelewengan atau pelanggaran di dalamnya.



UNESCO mengartikan jurnalisme investigatif sebagai berikut:

Investigative Journalism means the unveiling of matters that are concealed either deliberately by someone in a position of power, or accidentally, behind a chaotic mass of facts and circumstances – and the analysis and exposure of all relevant facts to the public. In this way investigative journalism crucially contributes to freedom of expression and media development, which are at the heart of UNESCO’s mandate.


Artinya Jurnalisme Investigatif berarti penyingkapan hal-hal yang disembunyikan baik secara sengaja oleh seseorang yang berada dalam posisi berkuasa, atau secara tidak sengaja, di balik banyak fakta dan keadaan yang kacau - dan analisis dan pemaparan semua fakta yang relevan kepada publik. Dengan cara ini jurnalisme investigatif sangat berkontribusi terhadap kebebasan berekspresi dan pengembangan media, yang merupakan jantung dari mandat UNESCO

Menurut Atmakusumah, jurnalistik investigasi merupakan kegiatan peliputan yang mencari, menemukan, dan menyampaikan fakta-fakta tentang adanya pelanggaran, kesalahan, atau kejahatan yang merugikan kepentingan umum.

Kerja wartawan investigasi yaitu meneliti dan meluruskan berbagai kebohongan yang sengaja diciptakan oleh pihak-pihak tertentu, layaknya penyidik.

Dalam proses peliputan atau wawancara, jurnalis investigasi terkadang melakukan penyamaran dan tidak mengungkapkannya pada narasumber bahwa mereka adalah wartawan.



Ada teknik penyamaran yang digunakan saat peliputan investigasi:

a. Penyamaran melebur (immerse): membaur atau melebur dengan objek yang akan diliputnya; menyamar menjadi bagian dari objek yang akan diliput.

b. Penyamaran menempel (embedded): memanfaatkan objek tertentu untuk mendapatkan fakta, keterangan, atau akses.

c. Penyamaran berjarak (surveillance): penyamaran dengan jarak yang bisa diukur serta berkaitan dengan jarak sosiologis dan psikologis.
Dalam peliputan, wartawan investigasi juga mengecoh (decoying) saat bertemu dan mendapatkan informasi dari sumber berita, namun wartawan tidak mengatakan bahwa liputannya untuk berita kasus lain.

Istilah investigasi dalam jurnalistik muncul pertama kali ketika Nellie Bly menjadi reporter Pittsburg Dispatch (1890). Bly melakukan “penyamaran melebur” dengan bekerja di sebuah pabrik untuk menyelidiki kehidupan buruh di bawah umur yang dipekerjakan dalam kondisi yang buruk.

Jurnalisme investigasi bisa mengungkap penyelewengan atau ketidakadilan. Liputan berita investigasi tidak lagi dibatasi waktu atau deadline.

Kasus-kasus yang biasa diungkap atau diliput dalam jurnalistik investigas antara lain hal-hal yang memalukan, penyalahgunaaan kekuasaan, korupsi, manipulasi, dan hal-hal yang sengaja disembunyikan pihak tertentu (biasanya penguasa, politisi, pengusaha).

Wartawan investigasi mencoba mendapatkan kebenaran yang tidak jelas, samar, atau tidak pasti.

Tujuan kegiatan jurnalisme investigasi adalah memberitahu kepada masyarakat adanya pihak-pihak yang telah berbohong dan menutup-nutupi kebenaran.
Informasi dalam laporan jurnalistik investigasi digali melalui dua sumber utama, yakni narasumber (informan) dan literatur (data yang sudah ada –berita, buku, arsip).

Isi naskah hasil investigasi tetap mengandung 5W1H, namun menitikberatkan pada unsur Why dan How. Teknik penulisan termudahnya adalah secara kronologis –urutan kejadian.

Isu yang diangkat dalam jurnalistik investigasi biasanya dari headline (berita utama) media atau yang sedang hangat dibicarakan.


Sekian ulasan tentang jurnalis investigasi, semoga bermamfaat untuk kalian semua.





Sumber:

Tuesday, 10 March 2020



Cinta, kau indah bagaikan senja
Seringkali menghadirkan canda dan tawa
Seringkali juga menghadirkan luka
Tiada henti hingga menjadi sebuah cerita

Kadang pahit yang dirasa
Namun hilang tenggelam cinta
Bagaikan luka tak berdarah
Menciptakannya menjadi suatu sejarah

Cinta selalu hadir dari hari kehari
Membuat hati lebih percaya diri
Seakan cinta sang penyempurna
Menjadikannya semua lebih berwarna

Jika sampai ahir hayatku tiba
Sampai semua terasa berbeda
Hanya satu nama yang membuat ku bahagia
Sumpah Cinta mati untuk selama – lamanya


5 Maret 2020 
SOP BIRIN LEKAT

Saturday, 7 March 2020



         Sumber Fhoto: gerak.id


Pers memiliki peranan penting dalam mewujudkan Hak Asasi Manusia (HAM) yang berfungsi sebagai mitra masyarakat baik individu ataupun kelompok tertentu untuk menyampaikan suatu informasi atas dasar kebenaran dengan bukti/fakta sebagai suatu landasan huku kebebasan pers. Keberadaan pers dalam mewujudkan HAM  dan kebutuhan terhadap informasi dijain oleh konstitusi dan undang-undang lainnya terkait dengan kebebasan pers yang ditulis dalam:

Pasal 28 UUD 1945
            Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 28 F UUD 1945.
           Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk emengembangkan  prinadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia.

Tap MPR No.XII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 20
         Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk  mengembangkan prinadi dan lingkungan sosialnya.
Pasal 21
    Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola dan menyampaikan informasi,dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, pasal 14 ayat 1 dan 2
(       (1)Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk               mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
         (2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan                      menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

Undang-Undang Republik Idonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang pers
Pasal 2 berbunyi, Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadailan dan supremasi hukum.
Pasal 4 ayat 1 berbunyi, Kebabasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran
(2) Penyiaran diselenggarakan berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar negara republic Indonesia tahun 1945 dengan asas mamfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keagamaan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab.

Dengan demikian seorang jurnalis atau media  mempunyai landasan hukum yang kuat untuk menjalankan tugasnya, hanya saja seorang jurnalis harus menaati kode etik Jurnalistik yang ada sewaktu menjalankan tugasnya. Dengan begitu kebebasan pers di indonesia mempunyai hak untuk mencari, memiliki, menyimpan, dan menyiarkan untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan  golongan ataupun kelompok.

Demikian ulasan yang dapat disampaikan semoga bermamfaat untuk kalian dan orang lain.


Sumber:
YJP Press, Ardhanary Institut, COC Nerherlands. 2017. Model Panduan Media meliput LGBTIQ.


Sunday, 1 March 2020

Kawan,
Kau harus bangkit,
Bangkitah lawan realita duniamu
Jangan menyerah hanya karena keadaan
karena keadaan bukan suatu alasan

Ada banyak yang menantikan studimu
Ada sahabat-sahabatmu yang berharap  padamu
Berharap kau bangkit dari keterpurukan

Ayolah kawan,
Kau harus bangkit,
Jangan menjadi manusia yang lemah
Lemah terhadap pahitnya hidup

Kawan, 
Mari semangat kembali,
Selesaikan masalah
Kami, sahabatmu akan mendukungmu
Karena kami selalu berharap
Kau menjadi pelopor.

Kawan,
Kau harus bisa,
Bisa menjadi sang pelopor.


                               Jambi, 2 Maret 2020
                            

Saturday, 29 February 2020



Media Massa Bagian Media Cetak



1.         Sejarah Media Cetak Di Dunia

Perkembangan Jurnalistik sudah nampak ketika sejak berdirinya kerajaan Romawi, segala sesuatu kegiatan keputusan selalu di catat pada papan pengumuman berupa papan tulis yang pada masa itu (60 SM) di kenal sebagaiacta diurna dan di letakkan di Forum Romanum (Stadion Romawi), para budak Romawi mengumpulkan berita setiap hari, dari acta diurnal itulah mereka memperoleh berita – berita tentang segala sesuatu yang terjadi di negri dan kerajaannya. Dari acta diurna itu para budak pencari  berita itu dijulukiDiurnarius (tunggal) atau diurnarii (jamak). Lama kelamaan tugas para Diurnarisitu menjadi luas, budak belian yang bekerja sebagai Diurnarius di sebut sebagaislavereporter di antara nama- nama yang bermunculan, di kenallah Chrestus dan Marcus Caelius. Umur acta diurna hanya mencapai lima abad, setelah kerajaan Romawi runtuh, maka hilang pula acta diurna itu. Sejak hilangnya acta diurnahingga kira-kira 1000 SM para ahli sejarah Eropa tidak lagi dapat menunjukan bukti-bukti adanya praktik –praktik jurnalistik seperti yang di lakukan orang-orang Romawi hingga abad pertengaha.

Di dalam keterangan Tacitus (ahli sejarah) menjelaskan beberapa hambatan kegiatan jurnalistik pada zaman Romawi
1.      Pada umumnya public tidak begitu senang terhadap berita- beritasensasi yang berlebihan.
2.      Sejak dulu primeur journalisticus (memperoleh produk jurnalistik paling awal) merupakan syarat terpenting dalam karya penyiaran atau pemberitaan.
3.      Sejak dulu pula abone (pelanggan) yang rewel itu ada.

Menurut sejarah, seorang ahli dari Jerman, Pemilik nama lengkap Johannes Gutenberg ini menemukan mesin cetak yang akhirnya digunakan untuk mencetak bible (kitab suci). Ini terjadi pada tahun 1453. Sebelumnya Gutenberg menulis secara manual, kitab-kitab suci tersebut. Namun dengan bantuan mesin cetak, kitab suci yang dihasilkan jauh lebih banyak. Sebelum ada revolusi Gutenberg, buku-buku di eropa disalin dengan menggunakan Manu Script. selain memakan waktu yang lama, harga buku-buku tersebut tergolong mahal dan hanya bisa dibeli oleh orang-orang yang mampu. Dengan ditemukannya mesin cetak, perkembangan ilmu dan pengetahuan waktu itu semakin pesat, bahkan tidak hanya untuk bangsa Eropa saja tetapi juga sampai ke Timur Tengah. Melalui buku-buku yang dicetak pada waktu itu, minat baca masyarakat menjadi tinggi. Kitab suci yang awalnya ditulis manual oleh Gutenberg saat itu juga dicetak dengan bahasa lain, tidak hanya bahasa latin. ini yang akhirnya membuat gerakan kaum protestan.

Salah satu bentuk hasil dari media cetak adalah surat kabar. Surat kabar penerbitnya ringan dan mudah dibuang, biasanya dicetak pada kertas  berbiaya rendah yang disebut kertas Koran, yang berisi berita-berita terkini dalam berbagai topik. Surat kabar awalnya muncul berkembang di Eropa, khususnya di Inggris dan Amerika Utara. Tahun 1702 muncul Daily Courant lalu Revue pada tahun 1704. Sedangkan di Amerika, surat kabar baru terbit setelah beberapa tahun Amerika mencapai kemerdekaannya (1776). Namun pada awalnya, surat kabar hanya diperuntukkan bagi kaum elit dan terpelajar. Secara fisik, bentuk Koran pada saat itu masih sangat sederhana dan menggunakan biaya yang sangat murah, tetapi jangkauannya meluas. Pada tahun  1830 surat kabar sudah mewabah di New York. Ini adalah saat kejayaan surat kabar yang akhirnya mewabah ke seluruh pelosok  dunia.

2.         Sejarah Media Cetak Di Dunia

Di Indonesia, media cetak mempunyai peranan sendiri  di tengah masyarakat hingga sekarang, ada 5 periode perkembangan media cetak di Indonesia di antaranya:

2.1  Zaman Belanda

Pada tahun 1744 dilakukanlah percobaan pertama untuk menerbitkan media massa dengan diterbitkannya surat kabar pertama pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Van Imhoff dengan nama Bataviasche Nouvelles, tetapi surat kabar ini hanya mempunyai masa hidup selama dua tahun. Kemudian pada tahun 1828 diterbitkanlahJavasche Courant di Jakarta yang memuat berita-berita resmi pemerintahan, berita lelang dan berita kutipan dari harian-harian di Eropa. Mesin cetak pertama di Indonesia juga datang melalui Batavia (Jakarta) melalui seorang Nederland bernama W. Bruining dari Rotterdam yang kemudian menerbitkan surat kabar bernama Het Bataviasche Advertantie Blad yang memuat iklan-iklan dan berita-berita umum yang dikutip dari penerbitan resmi di Nederland (Staatscourant).

Di Surabaya sendiri pada periode ini telah terbit Soerabajasch Advertantieblandyang kemudian berganti menjadi Soerabajasch Niews en Advertantiebland. Sedang diSemarang terbit Semarangsche Advertetiebland dan De Semarangsche Courant. Secara umum serat kabar-surat kabar yang muncul saat itu tidak mempunyai arti secara politis karena cenderung pada iklan dari segi konten. Tirasnya tidak lebih dari 1000-1200 eksemplar tiap harinya. Setiap surat kabar yang beredar harulah melalui penyaringan oleh pihak pemerintahan Gubernur Jenderal di Bogor. Tidak hanya itu, surat kabar Belandapun terbit di daerah Sumatera dan Sulawesi. Di Padang terbit Soematra Courant, Padang Handeslsbland dan Bentara Melajoe. Di Makasar (Ujung Pandang) terbit Celebes Courantdan Makassarsch Handelsbland.
Pada tahun 1885 di seluruh daerah yang dikuasai Belanda telah terbit sekitar 16 surat kabar dalam bahasa Belanda dan 12 surat kabar dalam bahasa Melayu seperti, Bintang Barat, Hindia-Nederland, Dinihari, Bintang Djohar (terbit di Bogor), Selompret Melayu dan Tjahaja Moelia, Pemberitaan Bahroe (Surabaya) dan surat kabar berbahasa Jawa, Bromatani yang terbit di Solo

2.2  Zaman Jepang

Saat wajah penjajah berganti dan Jepang memasuki Indonesia, surat kabar-surat kabar yang beredar di Indonesia diambil alih secara pelan-pelan. Beberapa surat kabar disatukan dengan alasan penghematan namun yang sebenarnya adalah agar pemerintah Jepang memperketat pengawasan terhadat isi surat kabar. Kantor Berita Antara diambil alih dan diubah menjadi kantor berita Yashima dengan berpusat di Domei, Jepang. Konten surat kabar dimanfaatkan sebagai alat propaganda untuk memuji-muji pemerintahan Jepang. Wartawan Indonesia saat itu bekerja sebagai pegawai sedang yang mempunyai kedudukan tinggi adalah orang-orang yang sengaja didatangkan dari Jepang.

Salah satu surat kabar yang terbit pada masa ini adalah Tjahaja (ejaan baru Cahaya). Surat kabar ini sudah menggunakan Bahasa Indonesia dan penerbit berada di kota Bandung. Surat kabar ini terbit di Indonesia namun berisikan berita tentang segala kondisi yang terjadi di Jepang. Para pemimpinnya di antaranya adalah Oto Iskandar Dinata, R. Bratanata, dan Mohamad Kurdi.
Pada tampilan tampak bahwa surat kabar tersebut bertuliskan tanggal 24 Shichigatsu 2604, yang pada penanggalan masehi sama dengan tanggal 24 Juli 1944.

2.3  Zaman Kemerdekaan

Ketika pemerintah Jepang menggunakan surat kabar sebagai alat propaganda pencitraan pemerintah, Indonesiapun melakukan hal yang sama untuk melakukan perlawanan dalam hal sabotase komunikasi. Edi Soeradi melakukan propaganda agar rakyat berdatangan pada Rapat Raksasa Ikada pada tanggal 19 September 1945 untuk mendengarkan pidato Bung Karno. Dalam perjalanannya, Berita Indonesia (BI) berulang kali mengalami pembredelan dimana selama pembredelan tersebut para pegawai kemudian ditampung oleh surat kabar Merdeka yang didirikan oleh B.M. Diah. Surat kabar perjuangan lainnya adalah Harian Rakyat dengan pemimpin redaksi Samsudin Sutan Makmr dan Rinto Alwi dimana surat kabar tersebut menampilkan “pojok” dan “Bang Golok” sebagai artikel. Surat kabar lainnya yan terbit pada masa ini adalah Soeara Indonesia, Pedoman Harian yang berubah menjadi Soeara Merdeka (Bandung), Kedaulatan Rakyat (Bukittinggi),Demokrasi (Padang) dan Oetoesan Soematra (Padang).

2.4  Zaman Orde Lama
Setelah dikeluarkannya dekrit presiden tanggal 5 Juli 1959 oleh presiden Soekarno, terdapat larangan terhadap kegiatan politik termasuk pers. Persyaratan untuk mendapat Surat Izin Terbit dan Surat Izin Cetak diperketat yang kemudian situasi ini dimanfaatkan oleh Partai Komunis Indonesia untuk melakukan slowdown atau mogok secara halus oleh para buruh dan pegawai surat kabar. Karyawan pada bagian setting melambatkan pekerjaannya yang membuat banyak kolom surat kabar tidak terisi menjelang batas waktu cetak (deadline). Pada akhirnya kolom tersebut diisi iklan gratis. Hal ini menimpa surat kabar Soerabaja Post dan Harian Pedoman di Jakarta. Pada periode ini banyak terjadi kasus antara surat kabar pro PKI dan anti PKI.

2.5  Zaman Orde Baru

Pada periode ini, surat kabar yang dipaksa untuk berafiliasi kembali mendapatkan pribadi awalnya, seperti Kedaulatan Rakyat yang pada zaman orde lama harus berganti menjadi Dwikora. Hal ini juga terjadi pada Pikiran Rakyat di Bandung. Bahkan pers kampuspun mulai aktif kembali. Namun dibalik itu semua, pengawasan dan pengekangan pada pers terutama dalam hal konten tetap diberlakukan. Pemberitaan yang dianggap merugikan pemerintah harus dibredel dan dihukum dengan dilakukan pencabutan SIUP seperti yang terjadi pada Sinar Harapan, tabloid Monitor dan Detik serta majalah Tempo dan Editor. Pers lagi-lagi dibayangi dalam kekuasaan pemerintah yang cenderung memborgol kebebasan pers dalam membuat berita serta menghilangkan fungsi pers sebagai kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah. Pembredalanpun marak pada periode ini


3.         Jenis – Jenis Media Cetak Di Indonesia

Dari segi formatnya dan ukuran kertas, media massa cetak secara rinci meliputi
a.       Koran atau Surat Kabar (ukuran kertas broadsheet atau ½ plano),
b.      Tabloid ( ½ broadsheet),
c.       Majalah ( ½ tabloid atau kertas folio atau kwarto),
d.      Buku ( ½ majalah)
e.       Newsletter (folio/kwarto,  jumlah halaman lazimnya 4-8), dan
f.       Bulletin ( ½ majalah, jumlah halaman lazimnya 4-8).

4.         Karakteristik Media Cetak

          Media cetak membebaskan khayalak dari tirani prime time. Koran atau majalah memberikan infomasi yang dapat dibaca kapan saja, sesuka khayalak dan bukan pada waktu yang ditentukan (sepertihalnya di radio dan televise). Tergolong praktis, cepat, dengan harga terjangkau. Daya jangkau dan edar media cetak dapat sampai pelosok. Dapat bertahan tidak satu kali lalu habis. Kedalaman liputan, liputan bersifat informative dengan narasi yang cukup panjang diperlukan. Bersifat massal, fleksibel, dan dapat dibaca dimana saja dan kapan saja. Berikut karateristik media cetaks seperti surat kabar, majalah dan tabloid:

1.      Publisitas , penyebaran pada publik atau khalayak.
2.      Cover sebagai daya tarik, cover dapat menjadi cirri suatu majalah yang membedakan dengan yang lain.
3.      Periodesitas, menunjuk pada keteraturan terbit.
4.      Universal, menunjuk pada kesemestaan isinya, aneka ragam, meliputi seluruh aspek kehidupan manusia.
5.      Aktualitas, menunjuk pada kekinian atau terbaru dan masih hangat.
6.      Terdokumentasikan, dapat di simpan untuk menjadi rujukan sejarah.
7.      Penyajian lebih dalam, karena majalah pada umumnya adalah mingguan, dwimingguan, bulanan sehingga memiliki waktu cukup lama untuk memahami dan mempelajari peristiwa.
8.      Nilai aktualitas lebih, membaca majalah tidak pernah di tuntaskan sekaligus akan tetapi actual hingga terbit yang baru.
9.      Gambar foto lebih banyak, majalah dapat menampilkan foto lengkap, ukuran besar dan kualitas cetak yang lebih baik.

Terimakasih semoga bermamfaat untuk kalian dan orang lain.
.
.
.
Sumber :

Friday, 28 February 2020



Pada kesempatan kali ini saya akan memberikan kode etik Aliansi Junalis Independen (AJI) Sebagai Berikut:

ü  Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
ü Jurnalis selalu menguji informasi dan hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
ü  Jurnalis tidak mencampuradukkan fakta dan opini.
ü  Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang berkaitan dengan kepentingan publik.
ü Jurnalis memberikan tempat bagi pihak yang tidak memiliki kemampuan dan kesempatan untuk menyuarakan pendapat mereka.
ü Jurnalis mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan, pemberitaan serta kritik dan komentar.
ü Jurnalis menolak segala bentuk campur tangan pihak manapun yang menghambat kebebasan pers dan independensi ruang berita.
ü  Jurnalis menghindari konflik kepentingan.
ü  Jurnalis menolak segala bentuk suap.
ü Jurnalis menggunakan cara yang etis dan profesional untuk memperoleh berita, gambar, dan dokumen.
ü Jurnalis segera meralat atau mencabut berita yang diketahuinya keliru atau tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada publik.
ü  Jurnalis melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.
ü Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
ü  Jurnalis tidak menjiplak.
ü  Jurnalis menolak praktik-praktik pelanggaran etika oleh jurnalis lainnya.
ü Jurnalis menolak kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik, orang berkebutuhan khusus atau latar belakang sosial lainnya.
ü Jurnalis menghormati hak narasumber untuk memberikan informasi latar belakang, off the record, dan embargo. 
ü Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku serta korban tindak pidana di bawah umur.
ü  Jurnalis menghormati privasi, kecuali untuk kepentingan publik.  
ü  Jurnalis tidak menyajikan berita atau karya jurnalistik dengan mengumbar kecabulan, kekejaman, kekerasan fisik dan psikologis serta kejahatan seksual.
ü Jurnalis menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tidak beritikad buruk, menghindari fitnah, pencemaran nama dan pembunuhan karakter.



Sekian dan terimakasih semoga bermamfaat  untuk kalian dan orang lain.                                     


Jurnalist's Work Jambi

Jurnalis Independen and profesional.

lainnya

loading...

Popular Posts