Friday, 27 March 2020


Lekas sembuh semesta
Cepatlah berlalu derita
Hilanglah cemas
Berlalulah engkau segala duka

Kini bumi bernafas dengan hidung tertutup
Kini bumi kita sakit
Meringis kesakitan
Semoga luka terobatkan

Apakah alam murka
Atau tuhan menegur hamba hamba durhaka
Pontang panting dan ketakutan
Menangis dengan gemetar

Kabar dan surat terus di layangkan
Di rumah saja, cuci tangan dan lain sebagainya
Relakan tatapan berjauhan
Rindu  di batasi tanpa pertemuan

Silaturahmi di tiadakan
Bersalaman menjadi ancaman
Beradu siku menjadi jalan
Mengganti berjabat tangan yang sudah di wariakan

Kini seorang perampok menjadi lugu
Malah orang berkaca mata dan rambut klimis yang kini menjadi perkasa
Gagah menolong entah itu hanya terpaksa.

By: Penyair Murahan ( Fajar )

Saturday, 14 March 2020



Kau telah dilahirkan,
Menjadi insan dari sang pencipta
Kau terciptakan oleh kasih dan sayang
disatukan dalam suatu kisah cinta yang penuh dengan harapan

Kau sebuah anugerah,
Dimana kelak kau akan menjadi satu,
Satu kisah cinta yang terdiri dari insan yang menyatu
Antara kau dan aku,
menyatu dalam indahnya dunia yang penuh syahdu

Bukan apapun yang kuberikan padamu,
Hanya Coretan Syair yang akan menjadi penyatu
Harapan besar untuk bertambahnya usiamu,
Kau dan aku akan tetap menyatu.


15 Maret 2020

SBL.




Jurnalis investigasi atau jurnalisme investigatif (investigatif jurnalism) yaitu peliputan dan pelaporan peristiwa atau masalah secara mendalam (depth reporting).
Peristiwa atau masalah yang diliput dalam jurnalisme investigasi umumnya kasus yang dianggap memiliki kejanggalan dan diduga terjadi penyelewengan atau pelanggaran di dalamnya.



UNESCO mengartikan jurnalisme investigatif sebagai berikut:

Investigative Journalism means the unveiling of matters that are concealed either deliberately by someone in a position of power, or accidentally, behind a chaotic mass of facts and circumstances – and the analysis and exposure of all relevant facts to the public. In this way investigative journalism crucially contributes to freedom of expression and media development, which are at the heart of UNESCO’s mandate.


Artinya Jurnalisme Investigatif berarti penyingkapan hal-hal yang disembunyikan baik secara sengaja oleh seseorang yang berada dalam posisi berkuasa, atau secara tidak sengaja, di balik banyak fakta dan keadaan yang kacau - dan analisis dan pemaparan semua fakta yang relevan kepada publik. Dengan cara ini jurnalisme investigatif sangat berkontribusi terhadap kebebasan berekspresi dan pengembangan media, yang merupakan jantung dari mandat UNESCO

Menurut Atmakusumah, jurnalistik investigasi merupakan kegiatan peliputan yang mencari, menemukan, dan menyampaikan fakta-fakta tentang adanya pelanggaran, kesalahan, atau kejahatan yang merugikan kepentingan umum.

Kerja wartawan investigasi yaitu meneliti dan meluruskan berbagai kebohongan yang sengaja diciptakan oleh pihak-pihak tertentu, layaknya penyidik.

Dalam proses peliputan atau wawancara, jurnalis investigasi terkadang melakukan penyamaran dan tidak mengungkapkannya pada narasumber bahwa mereka adalah wartawan.



Ada teknik penyamaran yang digunakan saat peliputan investigasi:

a. Penyamaran melebur (immerse): membaur atau melebur dengan objek yang akan diliputnya; menyamar menjadi bagian dari objek yang akan diliput.

b. Penyamaran menempel (embedded): memanfaatkan objek tertentu untuk mendapatkan fakta, keterangan, atau akses.

c. Penyamaran berjarak (surveillance): penyamaran dengan jarak yang bisa diukur serta berkaitan dengan jarak sosiologis dan psikologis.
Dalam peliputan, wartawan investigasi juga mengecoh (decoying) saat bertemu dan mendapatkan informasi dari sumber berita, namun wartawan tidak mengatakan bahwa liputannya untuk berita kasus lain.

Istilah investigasi dalam jurnalistik muncul pertama kali ketika Nellie Bly menjadi reporter Pittsburg Dispatch (1890). Bly melakukan “penyamaran melebur” dengan bekerja di sebuah pabrik untuk menyelidiki kehidupan buruh di bawah umur yang dipekerjakan dalam kondisi yang buruk.

Jurnalisme investigasi bisa mengungkap penyelewengan atau ketidakadilan. Liputan berita investigasi tidak lagi dibatasi waktu atau deadline.

Kasus-kasus yang biasa diungkap atau diliput dalam jurnalistik investigas antara lain hal-hal yang memalukan, penyalahgunaaan kekuasaan, korupsi, manipulasi, dan hal-hal yang sengaja disembunyikan pihak tertentu (biasanya penguasa, politisi, pengusaha).

Wartawan investigasi mencoba mendapatkan kebenaran yang tidak jelas, samar, atau tidak pasti.

Tujuan kegiatan jurnalisme investigasi adalah memberitahu kepada masyarakat adanya pihak-pihak yang telah berbohong dan menutup-nutupi kebenaran.
Informasi dalam laporan jurnalistik investigasi digali melalui dua sumber utama, yakni narasumber (informan) dan literatur (data yang sudah ada –berita, buku, arsip).

Isi naskah hasil investigasi tetap mengandung 5W1H, namun menitikberatkan pada unsur Why dan How. Teknik penulisan termudahnya adalah secara kronologis –urutan kejadian.

Isu yang diangkat dalam jurnalistik investigasi biasanya dari headline (berita utama) media atau yang sedang hangat dibicarakan.


Sekian ulasan tentang jurnalis investigasi, semoga bermamfaat untuk kalian semua.





Sumber:

Tuesday, 10 March 2020



Cinta, kau indah bagaikan senja
Seringkali menghadirkan canda dan tawa
Seringkali juga menghadirkan luka
Tiada henti hingga menjadi sebuah cerita

Kadang pahit yang dirasa
Namun hilang tenggelam cinta
Bagaikan luka tak berdarah
Menciptakannya menjadi suatu sejarah

Cinta selalu hadir dari hari kehari
Membuat hati lebih percaya diri
Seakan cinta sang penyempurna
Menjadikannya semua lebih berwarna

Jika sampai ahir hayatku tiba
Sampai semua terasa berbeda
Hanya satu nama yang membuat ku bahagia
Sumpah Cinta mati untuk selama – lamanya


5 Maret 2020 
SOP BIRIN LEKAT

Saturday, 7 March 2020



         Sumber Fhoto: gerak.id


Pers memiliki peranan penting dalam mewujudkan Hak Asasi Manusia (HAM) yang berfungsi sebagai mitra masyarakat baik individu ataupun kelompok tertentu untuk menyampaikan suatu informasi atas dasar kebenaran dengan bukti/fakta sebagai suatu landasan huku kebebasan pers. Keberadaan pers dalam mewujudkan HAM  dan kebutuhan terhadap informasi dijain oleh konstitusi dan undang-undang lainnya terkait dengan kebebasan pers yang ditulis dalam:

Pasal 28 UUD 1945
            Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 28 F UUD 1945.
           Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk emengembangkan  prinadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia.

Tap MPR No.XII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 20
         Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk  mengembangkan prinadi dan lingkungan sosialnya.
Pasal 21
    Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola dan menyampaikan informasi,dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, pasal 14 ayat 1 dan 2
(       (1)Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk               mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
         (2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan                      menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

Undang-Undang Republik Idonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang pers
Pasal 2 berbunyi, Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadailan dan supremasi hukum.
Pasal 4 ayat 1 berbunyi, Kebabasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran
(2) Penyiaran diselenggarakan berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar negara republic Indonesia tahun 1945 dengan asas mamfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keagamaan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab.

Dengan demikian seorang jurnalis atau media  mempunyai landasan hukum yang kuat untuk menjalankan tugasnya, hanya saja seorang jurnalis harus menaati kode etik Jurnalistik yang ada sewaktu menjalankan tugasnya. Dengan begitu kebebasan pers di indonesia mempunyai hak untuk mencari, memiliki, menyimpan, dan menyiarkan untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan  golongan ataupun kelompok.

Demikian ulasan yang dapat disampaikan semoga bermamfaat untuk kalian dan orang lain.


Sumber:
YJP Press, Ardhanary Institut, COC Nerherlands. 2017. Model Panduan Media meliput LGBTIQ.


Sunday, 1 March 2020

Kawan,
Kau harus bangkit,
Bangkitah lawan realita duniamu
Jangan menyerah hanya karena keadaan
karena keadaan bukan suatu alasan

Ada banyak yang menantikan studimu
Ada sahabat-sahabatmu yang berharap  padamu
Berharap kau bangkit dari keterpurukan

Ayolah kawan,
Kau harus bangkit,
Jangan menjadi manusia yang lemah
Lemah terhadap pahitnya hidup

Kawan, 
Mari semangat kembali,
Selesaikan masalah
Kami, sahabatmu akan mendukungmu
Karena kami selalu berharap
Kau menjadi pelopor.

Kawan,
Kau harus bisa,
Bisa menjadi sang pelopor.


                               Jambi, 2 Maret 2020
                            

Jurnalist's Work Jambi

Jurnalis Independen and profesional.

lainnya

loading...

Popular Posts