Sumber Fhoto: gerak.id
Pers
memiliki peranan penting dalam mewujudkan Hak Asasi Manusia (HAM) yang
berfungsi sebagai mitra masyarakat baik individu ataupun kelompok tertentu
untuk menyampaikan suatu informasi atas dasar kebenaran dengan bukti/fakta
sebagai suatu landasan huku kebebasan pers. Keberadaan pers dalam mewujudkan
HAM dan kebutuhan terhadap informasi
dijain oleh konstitusi dan undang-undang lainnya terkait dengan kebebasan pers
yang ditulis dalam:
Pasal 28 UUD 1945
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 28 F UUD 1945.
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
emengembangkan prinadi dan lingkungan
sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengelola, dan menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang
tersedia.
Tap MPR No.XII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 20
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan prinadi
dan lingkungan sosialnya.
Pasal 21
Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengelola dan menyampaikan informasi,dengan menggunakan segala jenis sarana
yang tersedia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999
tentang hak asasi manusia, pasal 14 ayat 1 dan 2
( (1)Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
(2) Setiap
orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
Undang-Undang Republik Idonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang pers
Pasal 2 berbunyi, Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan
rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadailan dan supremasi
hukum.
Pasal 4 ayat 1 berbunyi, Kebabasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran
(2) Penyiaran diselenggarakan berdasarkan pancasila dan
undang-undang dasar negara republic Indonesia tahun 1945 dengan asas mamfaat,
adil dan merata, kepastian hukum, keagamaan, keberagaman, kemitraan, etika,
kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab.
Dengan
demikian seorang jurnalis atau media
mempunyai landasan hukum yang kuat untuk menjalankan tugasnya, hanya
saja seorang jurnalis harus menaati kode etik Jurnalistik yang ada sewaktu
menjalankan tugasnya. Dengan begitu kebebasan pers di indonesia mempunyai hak
untuk mencari, memiliki, menyimpan, dan menyiarkan untuk kepentingan bersama,
bukan untuk kepentingan golongan ataupun
kelompok.
Demikian
ulasan yang dapat disampaikan semoga bermamfaat untuk kalian dan orang lain.
Sumber:
YJP Press, Ardhanary Institut, COC Nerherlands. 2017. Model Panduan
Media meliput LGBTIQ.