Saturday, 7 March 2020



         Sumber Fhoto: gerak.id


Pers memiliki peranan penting dalam mewujudkan Hak Asasi Manusia (HAM) yang berfungsi sebagai mitra masyarakat baik individu ataupun kelompok tertentu untuk menyampaikan suatu informasi atas dasar kebenaran dengan bukti/fakta sebagai suatu landasan huku kebebasan pers. Keberadaan pers dalam mewujudkan HAM  dan kebutuhan terhadap informasi dijain oleh konstitusi dan undang-undang lainnya terkait dengan kebebasan pers yang ditulis dalam:

Pasal 28 UUD 1945
            Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 28 F UUD 1945.
           Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk emengembangkan  prinadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia.

Tap MPR No.XII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 20
         Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk  mengembangkan prinadi dan lingkungan sosialnya.
Pasal 21
    Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola dan menyampaikan informasi,dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, pasal 14 ayat 1 dan 2
(       (1)Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk               mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
         (2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan                      menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

Undang-Undang Republik Idonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang pers
Pasal 2 berbunyi, Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadailan dan supremasi hukum.
Pasal 4 ayat 1 berbunyi, Kebabasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran
(2) Penyiaran diselenggarakan berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar negara republic Indonesia tahun 1945 dengan asas mamfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keagamaan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab.

Dengan demikian seorang jurnalis atau media  mempunyai landasan hukum yang kuat untuk menjalankan tugasnya, hanya saja seorang jurnalis harus menaati kode etik Jurnalistik yang ada sewaktu menjalankan tugasnya. Dengan begitu kebebasan pers di indonesia mempunyai hak untuk mencari, memiliki, menyimpan, dan menyiarkan untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan  golongan ataupun kelompok.

Demikian ulasan yang dapat disampaikan semoga bermamfaat untuk kalian dan orang lain.


Sumber:
YJP Press, Ardhanary Institut, COC Nerherlands. 2017. Model Panduan Media meliput LGBTIQ.


0 comments:

Post a Comment

Jurnalist's Work Jambi

Jurnalis Independen and profesional.

lainnya

loading...

Popular Posts